Bagi umat Islam, kurban adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah Swt. bahkan sejak Nabi Adam As. sudah ada syariat kurban. Hal ini dapat diketahui dari kisah Qabil dan Habil, dua putra Nabi Adam As. di mana kurban salah satu dari mereka tidak diterima karena unsur ketidakikhlasan. Demikian juga dengan peristiwa Nabi Ibrahim As. dan putranya yang bernama Ismail As. Keduanya merupakan hamba Allah Swt. yang taat dan pantas untuk diteladani, karena keikhlasan dalam mengabdikan diri mereka kepada Allah Swt melalui ibadah kurban.
Pengertian Kurban
Kata Kurban (قربان).berasal dari bahasa Arab “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan” yang berarti dekat. Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan mengerjakan perintah-Nya. Sedangkan dalam pengertian syariat, kurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Dasar Hukum Kurban
Kurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi orang Islam yang mampu. Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib. Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah Saw. sebagai berikut:
Artinya: “Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad).
Namun menurut jumhur ulama Syafi’iyyah bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkad bagi yang mampu dan memenuhi syarat. Dalam pandangan Islam orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban maka dikategorikan orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasululah Saw. sebagaimana firman Allah Swt.:
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang- orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).
Dan hadis Nabi Saw:
Artinya: Dari ibnu Abbas Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda “Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu.” (HR. Ad- Daruqutni).
***
Sumber : https://an-nur.ac.id/pengertian-kurban-dasar-hukum-ketentuan-tatacara-dan-hikmah-ibadah-kurban/